Sabtu, 18 Maret 2017

SEJARAH PUASA ASYURA

Ibadah puasa sudah dilakukan oleh para rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. Ibnu Hajar Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan, Nabi Musa AS melaksanakan ibadah puasa setiap Hari Asyura (hari ke-10 pada bulan Muharram menurut perhitungan kalender Islam).


Dalam sebuah riwayat disebutkan, Ibnu Abbas RA mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW datang ke Madinah dan mendapati orang-orang Yahudi membuat perayaan pada Hari Asyura. Beliau lalu bertanya, “Apa (yang kalian lakukan) ini?”

Orang-orang Yahudi itu lalu menjawab, “Ini adalah hari yang baik, ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh-musuh mereka sehingga Musa (AS) berpuasa pada hari ini.” Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Kami (umat Islam) lebih berhak atas Musa (AS) daripada kamu semua.” Setelah itu, beliau SAW berpuasa pada Hari Asyura dan mewajibkan kaum Muslimin untuk berpuasa juga pada hari itu. (HR Bukhari: 1865).



Puasa Asyura tidak hanya dipraktikkan oleh orang-orang Yahudi sebelum ataupun pada zaman Rasulullah SAW. Menurut penuturan Aisyah RA, masyarakat Arab jahiliyah juga telah terbiasa berpuasa pada hari tersebut.

Ulama Muslim yang hidup pada abad ke-13, al-Qurthubi, berpendapat, kemungkinan besar alasan masyarakat jahiliyah melaksanakan puasa pada Hari Asyura adalah karena ritual tersebut memiliki dasar hukum di masa lalu. Mereka beranggapan ibadah itu berasal dari Nabi Ibrahim AS, nenek moyang bangsa Arab.

Puasa Asyura merupakan tahap awal dari proses memperkenalkan ibadah puasa sebagai salah satu kewajiban dalam Islam. Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mewajibkan kepada umatnya untuk berpuasa pada tiga hari setiap pertengahan bulan, di samping pada Hari Asyura.

“Selanjutnya, turunlah ayat 183 dari surah al-Baqarah yang berisikan perintah Allah mengenai kewajiban berpuasa bagi orang-orang Mukmin selama bulan Ramadhan,” tulis Imam Abu Bakr al-Jassas al-Razi (wafat pada 370 Hijrah) dalam kitab Ahkamul Quran (Bagian 1).

Setelah turunnya ayat di atas maka hukum puasa Asyura yang tadinya wajib berganti menjadi sunah. Puasa Ramadhan kemudian mengambil alih hukum wajib tersebut. 

Ibnu Mas'ud RA mengatakan, ketika perintah puasa Ramadhan turun, kewajiban puasa Asyura menjadi terangkat. Meski demikian, ibadah tersebut tetap dianjurkan bagi umat Islam untuk menambah pahala dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar